Layanan Jabodetabek Senin - Sabtu: 08.00 - 18.00 WIB

Jasa Pengurusan IMB / PBG Jabodetabek Terpercaya

Bantu percepat izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal, ruko, maupun gedung di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Legalitas aman, proses transparan.

Estimasi Biaya & Syarat

Mengapa Memilih Kami?

Solusi legalitas bangunan Anda ditangani oleh tim ahli profesional.

100% Legalitas Sah

Seluruh dokumen yang kami urus terdaftar resmi di PTSP dan SIMBG, menjamin keamanan aset properti Anda.

Proses Cepat

Dengan jaringan luas dan pemahaman regulasi terkini, kami memastikan proses pengurusan IMB/PBG lebih efisien.

Konsultan Ahli

Tim arsitek dan tenaga ahli struktur kami siap memberikan solusi teknis terbaik untuk bangunan Anda.

Alur Pengurusan IMB

Prosedur kerja kami yang transparan dan terukur.

01

Konsultasi

Cek berkas awal dan verifikasi zonasi KRK.

02

Penyusunan

Pembuatan gambar arsitektur & teknis lengkap.

03

Pendaftaran

Input data ke SIMBG/PTSP & pendampingan sidang.

04

Penerbitan

Izin IMB / PBG resmi terbit dan diserahkan.

FAQ - Tanya Jawab IMB

Informasi yang sering ditanyakan mengenai pengurusan IMB dan PBG.

Apa perbedaan IMB dan PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah istilah baru pengganti IMB berdasarkan UU Cipta Kerja. Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai izin legalitas bangunan.

Berapa lama proses pengurusan IMB?

Untuk rumah tinggal biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja, sedangkan bangunan komersial bisa 30-60 hari kerja tergantung kompleksitas teknis.

Apakah bisa mengurus IMB untuk bangunan yang sudah berdiri?

Bisa. Prosesnya disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau pemutihan PBG untuk bangunan yang sudah ada (existing).

Wilayah mana saja yang dilayani?

Kami melayani pengurusan IMB / PBG di seluruh wilayah Jabodetabek: Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara), Bogor (Kota & Kabupaten), Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Area Layanan Kami

Kami melayani pengurusan IMB / PBG di seluruh wilayah Jabodetabek.

Tanya Biaya IMB
Telepon WhatsApp