Bantu percepat izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal, ruko, maupun gedung di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Legalitas aman, proses transparan.
Solusi legalitas bangunan Anda ditangani oleh tim ahli profesional.
Seluruh dokumen yang kami urus terdaftar resmi di PTSP dan SIMBG, menjamin keamanan aset properti Anda.
Dengan jaringan luas dan pemahaman regulasi terkini, kami memastikan proses pengurusan IMB/PBG lebih efisien.
Tim arsitek dan tenaga ahli struktur kami siap memberikan solusi teknis terbaik untuk bangunan Anda.
Prosedur kerja kami yang transparan dan terukur.
Cek berkas awal dan verifikasi zonasi KRK.
Pembuatan gambar arsitektur & teknis lengkap.
Input data ke SIMBG/PTSP & pendampingan sidang.
Izin IMB / PBG resmi terbit dan diserahkan.
Informasi yang sering ditanyakan mengenai pengurusan IMB dan PBG.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah istilah baru pengganti IMB berdasarkan UU Cipta Kerja. Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai izin legalitas bangunan.
Untuk rumah tinggal biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja, sedangkan bangunan komersial bisa 30-60 hari kerja tergantung kompleksitas teknis.
Bisa. Prosesnya disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau pemutihan PBG untuk bangunan yang sudah ada (existing).
Kami melayani pengurusan IMB / PBG di seluruh wilayah Jabodetabek: Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara), Bogor (Kota & Kabupaten), Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kami melayani pengurusan IMB / PBG di seluruh wilayah Jabodetabek.